• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan persiapan pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris yang berada di Kecamatan Muara Badak.

Rumah sakit tersebut resmi menyandang nama RSUD Aji Muhammad Idris berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersebut, Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri melantik Achmad Fauzan sebagai Direktur RSUD Aji Muhammad Idris dan Suriami sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Selasa (23/12/2025).

Pelantikan ini menandai dimulainya tahapan strategis menuju operasional penuh rumah sakit milik daerah tersebut.

Aulia menyampaikan RSUD Aji Muhammad Idris diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kukar, seperti Muara Badak, Marangkayu, dan wilayah sekitarnya.

Ia meminta jajaran manajemen rumah sakit segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kukar dan Satgas Persiapan Penyelenggaraan RSUD Aji Muhammad Idris agar seluruh persyaratan operasional dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Rumah sakit ini sangat dinanti masyarakat. Kehadirannya menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan dan rujukan di Kabupaten Kukar,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar menjelaskan, pengoperasian RSUD Aji Muhammad Idris harus melalui tahapan administrasi dan teknis yang ketat.

Setelah struktur organisasi ditetapkan dan pejabat dilantik, tahapan selanjutnya adalah pengurusan izin operasional yang menjadi syarat mutlak sebelum rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan.

“Izin operasional diajukan oleh direktur rumah sakit dan prosesnya membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan,” kata Kusnandar.

Sementara itu, Ketua Satgas Persiapan Penyelenggaraan RSUD AMI, dr Martina Yulianti mengemukakan, proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga organisasi perumahsakitan, seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Selain itu, hal berikutnya akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia rumah sakit.

Menurutnya, RSUD Aji Muhammad Idris baru dapat menerima pasien setelah izin operasional diterbitkan.

Selanjutnya, rumah sakit akan menjalani masa operasional awal selama 3 hingga 4 bulan sebelum mengajukan akreditasi sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah terakreditasi dan bekerja sama dengan BPJS, RSUD AMI dapat menerima rujukan pasien BPJS dari puskesmas dan klinik tanpa biaya tambahan bagi masyarakat,” tuturnya.

Pemkab Kukar menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana sehingga pada pertengahan tahun 2026 RSUD Aji Muhammad Idris sudah dapat beroperasi secara optimal dan memberikan layanan kesehatan yang aman, bermutu, serta mudah diakses oleh masyarakat. (Dri)



Pasang Iklan
Top