
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rahim, Senin (15/12/2025). (Foto: Abi/Kutairaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Samarinda masih memerlukan pendalaman lanjutan. Meski sebagian besar materi telah dibahas, DPRD menilai masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu penajaman.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rahim, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, pada pertemuan sebelumnya masih terdapat sejumlah item yang belum dijelaskan secara komprehensif, termasuk kelengkapan data pendukung.
“Pada pertemuan sebelumnya, masih ada beberapa item yang belum bisa dijelaskan secara jelas dan komprehensif, termasuk data-datanya yang belum lengkap,” ujarnya.
Karena itu, dalam pertemuan lanjutan, DPRD meminta agar pemaparan dilakukan lebih rinci, terutama terkait objek pungutan dan usulan besaran tarif retribusi.
“Kami minta supaya dipaparkan lebih detail, sehingga bisa terlihat jelas objek pungutannya, khususnya retribusi, dan juga usulan besaran tarifnya,” jelas Abdul Rahim.
Politisi PKS tersebut menyebutkan, secara umum pembahasan sudah hampir seluruhnya jelas. Namun, masih terdapat OPD yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip yang telah disepakati DPRD, sehingga diperlukan satu kali pertemuan tambahan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan menyampaikan, bahwa pertemuan kali ini merupakan pertemuan kedua dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Fokus pembahasan hari ini lebih kepada penajaman substansi, terutama terkait penerapan tarif yang harus berkeadilan,” ujar Cahya.
Menurutnya, keadilan dalam penetapan tarif tidak selalu berarti sama besar, namun harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kebijakan ini tidak boleh memberatkan masyarakat, tapi juga tidak membebani pengusaha. Tarif harus hadir secara adil, dan itu yang menjadi pembahasan utama,” tegasnya.
Cahya menambahkan, pertemuan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Kamis (18/12/2025) mendatang sebelum proses finalisasi dilakukan.
“Masih ada beberapa penajaman yang perlu kami selesaikan sebelum nanti masuk tahap finalisasi,” pungkasnya. (*Abi)