• Sabtu, 13 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Achmad Yani.(KutaiRaya/Achmad Rizki)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) disahkan akhir 2025 ini.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, Raperda itu sangat penting dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM.

Kehidupan manusia perlu dilandasi dengan HAM, sehingga kehidupan ini selayaknya mendapatkan haknya.

"Raperda ini masih dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah," katanya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kunjungan itu disambut langsung oleh Menteri HAM.

"Menteri mendukung dan mendorong untuk segera diperdakan. Setiap daerah harus ada Perda Kota Ramah HAM," ucapnya.

Perda itu bisa juga ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati. Sehingga aturan yang dibuat dalam menjamin Hak Anak bisa lebih kuat.

"Pengesahan Perda HAM ini menjadi tujuan bersama dan ini akan menjadi tolok ukur bagian dari implementasi keberlangsungan HAM di Kukar," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top