• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dan warga pemilik lahan dibangunnya tiang listrik tanpa ijin.(Foto:Ridwan/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kukar siap menyelesaikan permasalahan pemasangan tiang listrik di lahan warga yang tidak berijin, dan akan memanggil pihak PLN ULP Tenggarong.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dan warga pemilik lahan dibangunnya tiang listrik tanpa ijin, di ruang Komisi I DPRD Kukar, Senin (1/12/2025) lalu.

"Tadi kami sudah bahas terkait tiang lampu atau tiang listrik yang berada di Desa Sanggulan, Dusun Jambe Kecamatan Sebulu, 6 tiang lampu yang dibangun masuk dalam lahan masyarakat yang hadir pada RDP," tuturnya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dari pengakuan warga pemilik lahan tersebut, bahwa pembangunan tiang lampu atau tiang listrik ini tidak ada ijin ke pemilik lahan, maka pemilik minta kejelasan kepada pihak terkait.

"Dan kita juga tidak mengetahui ketentuannya apakah pemasangan tiang lampu itu harus berijin atau tidak, maka kami akan undang PLN ULP Tenggarong yang akan menjelaskan pada RDP berikutnya," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini dari 6 tiang tersebut ada satu tiang yang rebah dan mengganggu aktivitas warga pemilik lahan tersebut.

"Maka pemilik lahan ini minta kejelasan PLN terutama terkait masalah tiang lampu ini, " sebut Agustinus.

Namun ditambahkan Agustinus, yang disayangkan dalam RDP tadi tidak ada perwakilan PLN, hanya dari OPD terkait.

"Maka kami akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang pihak PLN ULP Tenggarong kemudian kami juga akan mengundang Camat dan pihak pemerintah Desa setempat kemungkinan bulan depan, agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," tutupnya. (One)



Pasang Iklan
Top