
Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan.(Foto: Ridwan/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sebagai anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, Firnadi Ikhsan sangat mendukung telah disetujuinya 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pemekaran Desa di Kukar oleh Pemkab dan DPRD Kukar.
Menurutnya, pembentukan desa baru akan memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai kecamatan di Kukar.
"Pemekaran desa ini tujuannya mendekatkan layanan kepada masyarakat, selain itu juga mendekatkan fokus anggaran kepada masyarakat suatu tempat yang dimekarkan," ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, selama ini pemerintah Daerah konsentrasi pembagian anggarannya, misalnya fokusnya kepada desa, ketika desa dimekarkan maka tidak lagi berbagi dengan beberapa RT dalam desa itu tapi fokus dalam desa baru.
"Saya berharap, hal ini kedepan bisa mempercepat pembangunan wilayah, pemekaran desa ini berdampak juga pada memperbanyak aparatur pemerintahan untuk melayani masyarakat," imbuhnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar resmi menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, awal November 2025 lalu.
Delapan Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang; Raperda tentang Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu; Raperda tentang Pembentukan Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana; Raperda tentang Pembentukan Desa Loa Duri, Seberang Kecamatan Loa Janan.
Kemudian Raperda tentang Pembentukan Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak; Raperda tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu; Raperda tentang Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut; Raperda tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, Kecamatan Tenggarong. (One/Adv)