• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP usai menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD).(Foto:Ridwan/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seluruh anggota DPRD Kaltim kembali melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD), termasuk anggota DPRD Provinsi Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP.

Pada kegiatan PDD ke 11, Salehuddin memilih di Desa Bakungan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dengan menghadirkan narasumber kegiatan Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Kamis (27/11/2025).

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengatakan, tema kegiatan hari ini, adalah “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”.

"Sebenarnya kegiatan ini sebelumnya bernama Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, tapi kali ini namanya berubah menjadi Penguatan Demokrasi Daerah yang setiap bulannya berbeda-beda temanya. Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat, " ungkap Politisi Golkar ini.

Ia menjelaskan, PDD kali ini berfokus pada pendalaman peran masyarakat sipil dalam praktik demokrasi daerah, terutama terkait hak dan kewajiban warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Peserta yang didominasi oleh pelajar serta kelompok pemuda mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya partisipasi publik sebagai elemen utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, " ungkap Salehuddin.

Ia menuturkan, hak-hak masyarakat sipil yakni mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, berhak mendapat pengayoman dari pemerintah dan orang lain serta berhak atas kesejahteran berbagai aspek.

Hak partisipasi dalam pemerintahan, yaitu berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berhak untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hak atas layanan publik, berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, mengawasi standar pelayanan, menyampaikan pengaduan dan mendapatkan advokasi atau perlindungan jika diperlukan.

"Kemudian hak-hak konstitusional, berhak mendapatkan pendidikan, memeluk agama sesuai keyakinan, dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan," imbuhnya.

Ia berharap, melalui pelaksanaan PDD ini generasi muda semakin memahami posisinya sebagai bagian dari pilar demokrasi. P

"Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk terlibat lebih aktif dalam pembangunan daerah, baik melalui kegiatan sosial, kajian publik, maupun advokasi kebijakan yang konstruktif," harapnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top