• Jum'at, 15 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Rudy Masud.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tegaskan komitmennya dalam peningkatan kesejahteraan para guru honorer. Respon ini, diharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur.

‎Gubernur Kaltim, H. Rudy Masud menyatakan, komitmennya untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan guru honorer di Kaltim. Hal ini, ia ungkapkan dalam peringatan Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Selasa (25/11/2025).

‎"Pendidikan adalah satu-satunya jalan yang wajib ditempuh generasi muda dan kita semua untuk bisa memberantas kemiskinan. Harapannya jelas, kita menuju pada kemakmuran," ucapnya dalam sambutan saat memimpin peringatan HGN.

Sebagai implementasi, Pemprov Kaltim saat ini telah memberikan apresiasi kepada guru honorer di Kaltim berupa insentif sebesar Rp 500.000 per bulan. Insentif ini, justru lebih besar dari insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat yang hanya sebesar Rp 300.000.

‎Langkah Gubernur Kaltim dalam upaya mensejahterakan guru, tidak hanya berhenti pada pemberian insentif saja, namun kini dirinya juga berfokus pada meningkatkan kuantitas tenaga pendidikan hingga ke pelosok Kaltim.

‎"Kita ingin tenaga pendidik yang betul-betul berkualitas, menjangkau hingga ke pelosok Kaltim, untuk menjamin pemerataan pendidikan di masyarakat," lanjutnya.

‎Di sisi lain, orang nomor satu di Kaltim tersebut, menginginkan adanya standarisasi kompetensi yang setara, bagi seluruh tenaga pengajar.

‎"Yang jelas ini akan menjadi langkah strategis yang nantinya akan memberikan manfaat bagi anak-anak kita di Kaltim," ungkapnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan terkait jaminan perlindungan bagi para guru, dalam menjalankan profesinya saat di lingkungan sekolah.

‎Ia menegaskan, pemerintah daerah saat ini telah menjalin kerjasama yang strategis, dengan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan juga dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

‎"Kolaborasi antar lembaga di tingkat pusat, telah menyepakati adanya penerapan pendekatan restorative justice untuk segera menangani persoalan hukum, yang telah terjadi selama proses belajar mengajar," tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top