
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana (DPMD Kukar)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan pemilihan Kepala Desa (Kades) Antarwaktu di Desa Sungai Meriam telah berjalan lancar pada Sabtu (22/11/2025).
Pemilihan tersebut dilaksanakan setelah Kades sebelumnya meninggal dunia, sementara masa jabatannya masih tersisa lebih dari satu tahun sehingga sesuai ketentuan wajib dilakukan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan dilakukan oleh panitia desa sesuai mekanisme yang berlaku. Dari tahapan yang telah dilaksanakan, Indra Lesmana resmi terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2020–2027.
"Pada hari Sabtu telah dilaksanakan pemilihan Kades antarwaktu di Desa Sungai Meriam. Prosesnya berjalan baik, dan Saudara Indra Lesmana terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2027," ujar Arianto Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemilihan ini merupakan bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Arianto juga menyampaikan harapan kepada kades terpilih agar mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. "Harapan kita, Kades terpilih dapat melanjutkan pelayanan kepada masyarakat Desa Sungai Meriam dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ia harus mampu mensinergikan program pemerintah desa dengan program pemerintah kabupaten serta melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahan dengan baik," tuturnya.
DPMD Kukar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan desa di seluruh wilayah Kukar agar tetap berjalan transparan, efektif, dan sesuai regulasi. Pemilihan kades antarwaktu ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
"Dan dengan dipilihnya Kades ini bisa mempercepat roda pemerintahan di Desa Sungai Meriam, begitu juga pembangunan kedepan bisa maksimal," tutupnya. (adv/dri)