
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kukar Ahyani Fadianur Diani.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan langkah antisipasi terkait penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) serta keterlambatan transfer pusat yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kukar, Ahyani Fadianur Diani, Kamis (20/11/2025).
Ahyani menjelaskan, secara umum memang terdapat pengaruh terhadap DBH, namun pemerintah daerah belum mendapatkan kepastian besaran pengurangan.
Selain itu, Kukar masih menunggu proses penyelesaian Kurang Bayar yang belum tersalurkan sejak 2023.
"Kalau dibilang DBH pusat berkurang memang iya, ada pengaruh. Tapi kita belum tahu berapa pengurangannya, karena kita juga masih menunggu KB (Kurang Bayar) yang nilainya beberapa triliun. Kita lihat perkembangan nanti. Kondisi normal pun transfer pusat memang agak terlambat. Dan, ini yang masih kita tunggu. Mudah-mudahan bisa segera berproses dan KB bisa diakomodir oleh pusat," tuturnya.
Ahyani menambahkan, keterlambatan transfer pusat secara logis akan berdampak pada arus kas daerah.
"Kalau transfernya terlambat otomatis berdampak, karena potensi utang bisa terbuka ketika dana masuk tidak sesuai jadwal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengemukakan, pihaknya saat ini tengah menyusun analisis Kas Daerah akhir tahun sesuai permintaan Bupati Kukar.
Ia mengatakan, penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) secara nasional membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian.
"Karena TKD turun cukup signifikan, maka dilakukan rasionalisasi pada APBD Perubahan. Namun tidak semua OPD bisa rasionalisasi karena sudah berkontrak. Artinya nanti pasti ada kegiatan yang tidak terbayar," ujar Sukotjo.
Sekadar diketahui, secara nasional DBH mengalami penurunan dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Sehingga perubahan ini sangat berpengaruh terhadap belanja daerah.
Kendati demikian, Sukotjo memastikan setiap pekerjaan yang rampung dan memiliki kelengkapan administrasi tetap akan diproses pembayarannya selama dana tersedia.
"Yang jelas, sepanjang pekerjaan selesai, dokumen administrasinya lengkap dan dana tersedia, akan kami proses. Kita hanya akan menyisihkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dari gaji dan kebutuhan rutin kantor untuk pembayaran awal tahun, karena transfer awal tahun dari pusat biasanya tidak cukup untuk menutup kebutuhan tersebut," ucapnya. (dri)