
Rapat Pembahasan Sertifikasi Juru Sembelih Halal, dan Sertifikasi Tempat Penyembelihan Halal 2025.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Sertifikasi Tempat Penyembelihan Halal Tahun 2025, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta beberapa instansi dan pemangku kepentingan lainnya.
Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahreza menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bincang Halal yang sebelumnya digelar MUI Kukar.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan standar halal pada proses pemotongan hewan di Kukar.
"Kami membahas sertifikasi halal untuk rumah potong hewan dan juru sembelih halal atau Juleha. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di MUI yang memicu pemerintah daerah untuk melakukan intervensi terhadap pemenuhan Juleha sebagai salah satu syarat utama rumah potong hewan dalam memperoleh sertifikasi halal," ujar Dendy.
Ia menjelaskan, setiap Rumah Potong Hewan (RPH) yang ingin mendapatkan sertifikasi tempat penyembelihan halal harus memiliki minimal 2 orang Juleha.
Karena itu, pemerintah daerah berencana memfasilitasi pelatihan bagi juru sembelih halal melalui kerja sama Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.
"Kami akan menyiapkan pelatihan bagi para Juleha yang difasilitasi Dinas Pertanian dan Peternakan. Dari situ, kita bisa mendata berapa jumlah RPH yang belum memiliki sertifikasi halal dan berapa kebutuhan Juleha di setiap kecamatan," katanya.
Lebih lanjut, Dendy mengemukakan pihaknya tengah memetakan jumlah rumah potong hewan di 20 kecamatan di Kukar serta menghitung kebutuhan juru sembelih halal berdasarkan rasio tersebut.
"Misalnya ada 10 rumah potong hewan yang belum tersertifikasi, berarti kita butuh minimal 20 Juleha. Kalau totalnya 200 orang, kita akan bagi secara bertahap, mungkin dua tahun pertama 100 orang dan tahun berikutnya 100 orang lagi. Strateginya sedang kita bahas," tuturnya.
Pelatihan Juleha ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026, mengingat alokasi anggaran tahun 2025 telah disahkan.
Pemerintah juga akan mendorong pelaksanaan secara merata di setiap wilayah, baik di kawasan hulu, tengah, maupun pesisir.
Selain membahas penyembelihan halal, rapat ini juga menyinggung keterkaitan program sertifikasi halal dengan sektor ekonomi daerah, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri olahan makanan.
"Kami ingin memastikan bahwa produk-produk UMKM di Kukar sudah tersertifikasi halal, mulai dari bahan baku, seperti ayam potong dan daging, hingga produk olahannya. Kalau tempat pemotongannya sudah bersertifikat halal, maka rantai produksinya pun terjamin dan perputaran ekonomi tetap berada di Kukar," kata Dendy.
Ia menambahkan, upaya ini sejalan dengan misi Pemkab Kukar dalam program Kukar Idaman Terbaik, yang mendorong pengendalian inflasi, peningkatan produk lokal, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui sertifikasi halal.
"Program ini memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan ekonomi daerah. Selain menjamin aspek keagamaan, kita juga ingin mendorong kemandirian dan daya saing ekonomi lokal," tuturnya. (adv/dri)