• Selasa, 09 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Penutupan tambang ilegal PT MSJ di Kukar. Jumat (07/11/2025).(Foto: Dok. Humas Pemprov Kaltim)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan di luar izin konsesi oleh PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Sedikitnya ada sekitar 116,90 hektare lahan di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah diamankan.

‎Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud menyampaikan, apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan oleh Satgas PKH bersama unsur Forkopimda. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk sinergi untuk melindungi hutan dan kekayaan alam daerah khususnya Bumi Etam.

‎"Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita," katanya.

‎Rudy berkomitmen, pemerintah daerah akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan di kawasan hutan, baik oleh perusahaan tambang maupun perkebunan ilegal.

‎"Pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan," tegasnya.

‎Sebagai penutup, Gubernur Kaltim itu juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola sumber daya alam di daerah agar lebih berkeadilan dan transparan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan diiringi dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat utama dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

‎"Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas," pungkas Gubernur Rudy.

Sementara, ‎Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, jika tindakan tersebut bukan sekadar penertiban biasa, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang berkesinambungan. Selain itu, kawasan tersebut berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang bukan bagian dari wilayah konsesi perusahaan seluas 20 ribu hektare, sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan PT Mahakam Sumber Jaya di area itu, dinilai melanggar ketentuan perizinan serta melampaui batas wilayah operasi yang telah ditetapkan pemerintah.

‎"Langkah penguasaan lahan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan," jelas Yusuf.

‎Ia menambahkan, operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih berani melanggar hukum kehutanan.

‎"Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim," tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top