
Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar resmi menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Pemkab Kukar.
Agenda utama meliputi penyampaian Laporan Akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan persetujuan bersama 8 Raperda yang telah melalui pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Delapan Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang; Raperda tentang Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu; Raperda tentang Pembentukan Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana; Raperda tentang Pembentukan Desa Loa Duri, Seberang Kecamatan Loa Janan; Raperda tentang Pembentukan Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak; Raperda tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu; Raperda tentang Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut; Raperda tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, Kecamatan Tenggarong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono yang mewakili Bupati Kukar memberikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan 8 Raperda tersebut.
"Pemkab Kukar menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kukar atas persetujuan bersama ini. Seluruh Raperda telah melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk uji publik, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta akan diajukan untuk dievaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Sunggono.
Ia menambahkan, setelah proses evaluasi di tingkat provinsi, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri sebelum 8 Raperda tersebut resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam pembahasan usulan pemekaran desa. Kami berharap perda-perda ini segera dapat diimplementasikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah menyatakan penetapan 8 Raperda ini merupakan hasil sinergi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal.
"Dari 8 Raperda yang disetujui, 7 di antaranya berkaitan langsung dengan pemekaran desa. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menetapkan desa-desa baru ini menjadi definitif agar memiliki alokasi anggaran sendiri pada tahun 2026, tanpa mengurangi dana desa induk," ujar Johansyah.
Menurutnya, pembentukan desa baru akan memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai kecamatan di Kukar.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk menghadirkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Dengan disahkannya 8 Perda ini, Kukar semakin siap menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berkeadilan," tuturnya. (adv/dri)