• Selasa, 09 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Kartanegara



Penyampaian Tanggapan Pemkab Kukar Atas Tujuh Raperda dan Sahkan RPJMD 2025–2029 (Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com):Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).

Rapat tersebut membahas tanggapan pemerintah terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti proses pembahasan.

Tiga Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.

Selain itu, ada 4 Raperda usulan DPRD Kukar, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menyampaikan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Alhamdulillah, semuanya setelah melalui proses yang panjang bisa disepakati bersama sebagai peraturan daerah. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan sebagaimana harapan anggota DPRD. Saat ini tahapannya masih perlu kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi, serta meminta nomor register di Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait pemekaran desa," ucapnya.

Sunggono menegaskan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kukar, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, hingga Nasdem, yang telah memberikan pandangan umum dan catatan konstruktif terhadap usulan Raperda tersebut.

"Catatan dan masukan dari masing-masing fraksi menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Hal ini juga akan menjadi materi konsultasi ke lembaga legislatif pembina guna menghasilkan regulasi yang berkualitas,"katanya.

Terkait 4 Raperda inisiatif DPRD, pemerintah daerah menyatakan tidak berkeberatan dan siap membahasnya lebih lanjut dengan catatan bahwa kewenangan pengaturan Raperda tersebut memang menjadi bagian dari kewenangan daerah.

Dalam pembahasannya, pemerintah akan melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Riset Daerah.

"Pelibatan perangkat daerah terkait sangat penting agar implementasi peraturan nantinya tidak mengalami kendala di lapangan," tambah Sunggono.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah mengemukakan, dalam Rapat Paripurna ke-21 ini, ada 9 Raperda yang telah disetujui bersama untuk disahkan menjadi Perda, termasuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kukar Tahun 2025–2029.

"RPJMD ini akan menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun ke depan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan program pemerintah tetap sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara," ujar Johansyah.

Ia berharap seluruh Perda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kukar.

"Semoga kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini terus berjalan harmonis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kukar," tuturnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top