• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kukar Muhammad Taufik (Andri wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Hingga saat ini capaian penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai lebih dari 2.000 dokumen.

Dinas Perkebunan Kukar terus mendorong legalitas dan pendataan pekebun melalui penerbitan STDB.

Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya pendataan pekebun di Kukar.

Ia menyebutkan, Kabupaten Kukar dan Paser menjadi 2 daerah di Kaltim dengan capaian STDB yang cukup tinggi.

"Untuk STDB, capaian kita sekarang sudah lebih dari dua ribu pekebun atau dua ribu lebih dokumen. Kukar bersama Paser menjadi daerah yang cukup baik progresnya dalam penerbitan STDB," ucap Taufik, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan setiap tahun minimal dapat menerbitkan 200 STDB baru.

Kendati demikian, proses penerbitan dokumen ini tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan tahapan teknis yang cukup panjang.

"STDB ini bukan sekadar pendaftaran biasa. Prosesnya melibatkan pemetaan dan analisis spasial yang memerlukan waktu serta tenaga dari jajaran kami di Dinas Perkebunan," ujarnya.

Taufik berharap, dengan meningkatnya jumlah pekebun yang memiliki STDB, pengelolaan perkebunan rakyat di Kukar akan semakin tertib dan berkelanjutan.

Selain itu, STDB juga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan, bantuan, serta akses program peningkatan kesejahteraan bagi pekebun. (dri)



Pasang Iklan
Top