• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Sekretaris DPMD Kukar Muhammad Yusran Darma.(Andri wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memproses usulan pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Saat ini, tahapan pembahasan telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dan tengah menunggu proses evaluasi di tingkat provinsi.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Muhammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Mangkurawang Darat tidak bisa dilakukan secara langsung setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Prosesnya harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

"Setelah disetujui DPRD dan Bupati, usulan pemekaran ini akan dievaluasi oleh provinsi. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi dan pemberian kode desa," jelas Yusran Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, dalam proses verifikasi, pemerintah pusat akan menilai apakah daerah yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan pembentukan desa. Penilaian itu mencakup aspek jumlah penduduk, ketersediaan sarana dan prasarana, kesiapan masyarakat, serta kelengkapan administrasi wilayah.

"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, maka akan diberikan pengakuan dan persetujuan. Setelah itu, Bupati melalui Gubernur akan menetapkan desa baru tersebut,"terang Yusran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun nantinya peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan desa telah disahkan, status desa baru belum otomatis berdiri secara definitif. Desa baru akan resmi berdiri setelah penunjukan pejabat (Pj) kepala desa dan pelantikan kepala desa persiapan dilakukan.

"Desa tersebut baru dinyatakan berdiri secara sah ketika kepala desa persiapan dilantik. Jadi, prosesnya harus berurutan dan sesuai tahapan agar legalitasnya kuat," tegas Yusran.

Melalui proses ini, DPMD Kukar berharap pemekaran wilayah Mangkurawang dapat berjalan lancar, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam hal pemerataan pelayanan serta percepatan pembangunan di Mangkurawang. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top