• Minggu, 26 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



2 Pelaku Pencurian Chainsaw yang berhasil diamankan polisi.(Dok Polsek Tenggarong)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw) yang terjadi di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua pelaku berinisial TA (25) dan AI (45) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah menerima laporan dari korban.

"Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polsek Tenggarong langsung bergerak ke TKP, para warga disana sebelumnya telah mencurigai seseorang yang ada di Desa tersebut, untuk itu kita datangi rumah pelaku yaitu TA, dan kami coba melakukan introgasi, " ungkap Budi pada Kutairaya.com, Sabtu (25/10/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Korban inisial IM (43), seorang petani asal Desa Bendang Raya, meninggalkan pondok kebunnya di Jalan Gunung Peti dalam keadaan terkunci.

Namun keesokan paginya, Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, IM mendapati pintu pondoknya sudah dalam keadaan rusak dan tembok depan yang terbuat dari papan Nusaboard telah jebol.

Saat memeriksa ke dalam, ia menemukan dua unit chainsaw miliknya dan milik rekannya hilang.

Dari hasil introgasi awal TA mengaku bahwa ia mencuri chainsaw tersebut bersama temannya, AI warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai.

"Pada saat itu, kami langsung melakukan pencarian sekaligus mencari barang bukti, awalnya pelaku TA mengaku bahwa barang bukti sudah dijual, namun karena penjelasan yang kurang jelas, kami lakukan introgasi yang sedikit tegas, dan pelaku mengaku barang bukti telah disembunyikan di semak-semak di Jalan. Usaha Tani, " papar Budi.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AI dan berhasil ditangkap sekitar pukul 20.30 WITA di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong.

Dan saat itu, kedua pelaku serta barang bukti berhasil diamankan diantaranya 1 unit Chainsaw merk Yusen 5800N dan 1 unit Chainsaw listrik merk Fujiyama CW 9016.

Untuk itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top