• Selasa, 14 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Polisi berhasil amankan terduga pelaku KDRT.(Foto: Polres Kukar)


TENGGARONG : (KutaiRaya.com) : Akibat sering terjadi cekcok di dalam rumah tangga, seorang istri Nia Aulia mendapatkan perlakuan kekerasan dari sang suami AS (21).

Terakhir, AS menampar bagian mulut dan menarik lengan istrinya di rumahnya Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, pada Oktober 2025 ini. Dari kejadian itu, lengan sang istri mengalami memar.

Tindakan yang dilakukan suaminya itu, dinilai sudah keterlaluan dan melebihi batas wajar. Sehingga sang istri sudah tak kuat lagi menghadapi tingkah suami, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kukar.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku atau suaminya dan keberadaannya.

"Terduga pelaku berhasil dijemput paksa oleh polisi pada 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 wita," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, di Tenggarong, Selasa (14/10/2025).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan kekerasan pada istrinya. Sehingga terduga pelaku dibawa ke Polres Kukar, untuk dapat diproses lebih lanjut.

Saat ini polisi tengah mendalami terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu. Sementara belum bisa diketahui pasti, penyebab dari KDRT tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 44 (1) dan Pasal 44 (2) Undang-Undang RI Nomor 23/2004, tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top