Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kukar.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar membuka layanan SIM Keliling, kali ini dilaksanakan di Taman Tanjong Tenggarong, Minggu (12/10/2025).
Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM mulai dari SIM A, B dan C. Hal ini bagian dari upaya Satlantas Polres Kukar, agar masyarakat bisa mematuhi aturan berkendara.
Kasatlantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, antusias masyarakat dalam memanfaatkan jasa layanan SIM keliling ini lumayan banyak. Hari ini sudah ada sekitar 20 orang yang memanfaatkan layanan tersebut.
"Layanan SIM keliling di CFD bukan baru pertama kali, tapi ini sudah yang ke empat kali," kata Ahmad Fandoli pada Kutairaya.
Selain itu, SIM Keliling ini juga menyasar ke sejumlah Kecamatan di Kukar, diantaranya Kecamatan Tabang, Muara Jawa, Sanga-Sanga, Muara Kaman dan lainnya.
"Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa lebih mudah, tak perlu ke Satlantas Polres Kukar. Dan juga pelayanan itu bisa didapat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar," ucapnya.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM ialah bervariasi, dimulai dari Rp 80 - 100 ribu. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar, jika ingin mengurus perpanjangan SIM dan lainnya bisa dilakukan di wadah resmi khususnya pada layanan Satlantas Polres Kukar.
"Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan SIM, dengan cara membuka media sosial Satlantas Kukar, baik Instagram dan Tiktok," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya layanan SIM keliling seluruh masyarakat Kukar lebih patuh terhadap kelengkapan berkendara. Dan masyarakat merasa terayomi dengan kehadirannya polisi. (Ary)