
Barang bukti yang diamankan polisi.(Dok. Polsek Kembang Janggut)
KUKAR, (KutaiRaya.com) : Polisi melakukan penggerebekan salah satu rumah di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar, belum lama ini.
Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku AM (53). Polisi juga menemukan sejumlah poket sabu-sabu di dalam rumahnya.
Penggerebekan itu dilakukan atas adanya informasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah tersebut. Sementara informasi awal yang diterima oleh polisi ialah, adanya laporan masyarakat pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 wita, bahwa di wilayah itu sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas dan keberadaan orang yang dimaksud. Sehingga polisi menuju ke lokasi tersebut pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 wita.
"Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengaku AM," kata Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto saat dihubungi Kutairaya, Rabu (8/10/2025).
Polisi juga melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut. Dan menemukan sejumlah barang bukti 5 poket sabu-sabu dengan berat 29,17 gram, yang disimpan di dalam sebungkus rokok Dji Sam Soe.
Kemudian, 1 alat hisap, 1 HP, 1 tas dan uang tunai sekitar Rp 1.450.000. Kepada polisi, AM mengaku bahwa barang tersebut ialah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar.
Sementara terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembang Janggut, untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU RI No 35/2019, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ary)