Polres Kukar berhasil meringkus pelaku pencabulan.(Dok Polsek Kembang Janggut)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang Pemuda di Kecamatan Kembang Janggut berhasil diringkus oleh polisi, atas tindakan pencabulan anak dibawah umur.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari isi pesan Whatsapp korban dengan pelaku yang tidak wajar oleh keluarga korban. Sehingga pihak keluarga korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan bersama pelaku.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pihak keluarga korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap korban. Sehingga melaporkan hal itu ke Polsek Kembang Janggut pada 13 September 2025, sekitar pukul 15.00 wita.
"Atas laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," kata Dedi Supriyanto pada KutaiRaya.com, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu mess perusahaan. Pelaku ini merupakan anak tiri dari tante korban, yang baru bekerja sekitar 2 hari di perusahaan sawit.
"Dari keterangan pelaku dan korban bahwa mereka ini telah melakukan hubungan badan dua kali, di bulan Agustus 2025. Kejadian itu di mess perusahaan ketika mau berangkat sekolah," jelasnya.
Adapun pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar yaitu, satu lembar baju dan celana. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ary)