• Jum'at, 15 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda. Sabtu (13/09/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda. Sabtu (13/09/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (26/08/2025) lalu, seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara Dedi Andreawan (18) kehilangan sebuah sepeda motor bermerk Yamaha N-Max warna hitam dengan Plat KT 4397 CAW. Dirinya memarkirkan motornya didepan kos sekitar pukul 02.00 WITA, tanda dikunci stang.

Pelaku yang terdiri dua orang , yakni DY (32) dan AN (31) sedang berkeliling disekitaran lokasi Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda untuk melancarkan aksinya. Melihat motor tidak terkunci, dua pelaku segera melancarkan aksinya.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat warna putih dengan plat KT 2181 BDY, pelaku DY mendekati kendaraan korban lalu mendorong motor korban untuk dibawa kabur, menggunakan sepeda motor milik AN.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergerak cepat atas dasar laporan dan hasil proses penyelidikan. Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (11/09/2025) lalu sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Berdasarkan proses penangkapan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan Honda Beat yang digunakan pelaku untun beraksi dan kunci T yang digunakan. Kendaraan korban juga berhasil ditemukan pada Kamis (11/09/2025) malam di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.

Kapolsek Sungai Pinang AKO Aksarudin Adam, S.H dalam penyampaiannya menyebutkan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singai Pinang tidak terlepas dari kecepatan laporan korban serta masyarakat yang mendukung.

“Komitmen kami kuat untuk memberantas aksi curanmor di wilayah hukum Sungai Pinang. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan akhirnya kasus inj dapat diungkap,” ucap Kapolsek Sungai Pinang.

Untuk itu, kedua pelaku diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian. (*Abi)



Pasang Iklan
Top