Pelaku diamankan Polsek Sebulu. (Foto: Polsek Sebulu)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Seorang remaja inisial DA (21), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankann unit Reskrim Polsek Sebulu pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.45 WITA.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi maasyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bali RT 004 Desa Sumber Sari. Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 1,84 gram, empat plastik klip kosong, satu sendok takar plastik, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Lebih lanjut tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari sebuah loket di Pasar Kedondong, Samarinda. Pelaku berencana akan menjual kembali seharga Rp300 ribu per poket, tapi aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh Polsek Sebulu.
Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sebulu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari narkoba," pungkasnya. (*zar)