Pelaku Curanmor berinisial I saat konferensi pers. (Siti Khairunnisa/Kutairaya)
SAMARINDA,(Kutairaya.com): Polsekta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Poros Sindangsari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (18/8/2025).
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan pelaku berinisial I, kelahiran Bulukumba, yang baru dua bulan tinggal di Samarinda.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini saat keliling melihat satu kendaraan roda dua merek Scoopy. Karena motor ini diparkir agak lama, timbul niat untuk melakukan pencurian," ujar AKBP Heri, saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Selasa (26/8/2025).
Pelaku tidak menggunakan kunci T atau alat perusak lain, melainkan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dashboard motor.
"Jadi niat timbul kejahatannya di situ sehingga tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci motor itu sendiri," jelasnya.
AKBP Heri menyebut pelaku berusaha menjual motor melalui media sosial Facebook dengan mengganti plat nomor serta melakukan sedikit perubahan pada kendaraan.
"Tersangka ingin menjual motor tersebut dengan sudah diganti plat nomor dan sedikit perubahan secara online di Facebook," ungkapnya.
Polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dengan sistem COD hingga berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku.
Wakapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada.
"Kita tetap menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai memberikan kesempatan. Intinya mari kita sama-sama menjaga milik kita sehingga tidak memberikan peluang kepada orang untuk melakukan tindak pidana," pungkasnya. (skn)