• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi I DPRD Kukar Dedman Minang Endianto.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Anggota Komisi DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menyoroti pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada penindakan dan pengawasan kepada toko modern yang belum memiliki izin usaha, sebab masih ada toko modern di Kukar yang belum mengantongi izin usaha.

Menurut Desman, hal itu harus menjadi perhatian, terutama bagi OPD yang bertanggungjawab menangangi hal tersebut. Harus ada sikap tegas pemerintah, kemudian pengelola atau pemilik toko modern hendaknya juga berinisitif untuk melengkapi regulasi agar operasinya toko modern tidak ilegal.

"Kalau menyangkut dengan perizinan usaha pasti erat kaitannya bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya dari pihak OPD pun juga harus bisa mengevaluasi. Tidak ada salahnya itu, bahkan menjadi nilai yang positif dalam rangka terus memperkuat peningkatan asli daerah. Mengingat hari ini kan kita terus berjibaku bagaimana PAD itu bisa ditingkatkan,"papar Desaman, Senin (25/8/2025).

Sementara Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan bahwa masih ada toko modern yang belum belum berizin. Seperti di Tenggarong sendiri baru beberapa yang berizin seperti Eramart Timbau.

"Kami di Satpol PP terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap toko modern yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Jika ada yang masih melanggar kami akan tindak dengan menyegel toko tersebut," jelasnya.

Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Leta, mengatakan bahwa terkait IUTM ini mereka yang memohon Disperindag. Dan nantinya akan dikeluarkan surat rekomendasi izin berdasarkan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021.

"Berdasarkan data tahun 2025 ini yang diberikan surat rekomendasi dan memiliki IUTM di Kukar ada sekitar 125 toko," sebutnya.

Terkait toko yang belum berizin, seperti di toko Eramart Danau Samayang Disperindag Kukar telah mengeluarkan rekomendasi surat izin. Tinggal nanti diteruskan ke Dinas Penanaman Moal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar. Artinya sudah ada upaya dari pelaku usaha toko modern untuk mengurus izin.

Terpisah, Manajemen Toko Eramart di Jalan Danau Semayang Aisyah mengatakan bahwa terkait izin usaha beberapa waktu lalu sudah diurus ke DPMPTSP Kukar. Dan sebelumnya ada datang dari Satpol PP untuk memastikan perizinan usaha (IUTM).

"Satpol PP Kukar mengharapkan segera diurus dengan harapan bisa membantu memaksimalkan PAD melalui pajak dari izin usaha," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top