• Rabu, 05 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, saat melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 8, di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.(Foto:Ridwan/KutaiRaya)


KUKAR, (KutaiRaya.com): Pentingnya kebijakan keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan tidak dapat disangkal. Dalam perspektif politik ekologi, keadilan lingkungan menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, yang memperhitungkan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan sosial.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, saat melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 8, di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tema “Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan Dan Keadilan”, dengan menghadirkan dari akademisi Masrani, S.HI, Minggu (24/8/2025).

"Konsep keadilan lingkungan menyoroti perlunya distribusi yang adil dari sumber daya alam dan perlakuan yang merata terhadap beban lingkungan antara berbagai kelompok sosial. Distribusi yang adil dari sumber daya alam, penilaian yang adil terhadap dampak lingkungan, dan peningkatan kesadaran lingkungan adalah beberapa aspek kunci dari keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan, " ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, penting untuk diakui bahwa keadilan lingkungan dalam Pembangan Berkelanjutan tidak hanya tentang memperhitungkan kepentingan manusia saat ini, tetapi juga tentang memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

"Oleh karena itu, konsep ini menuntut tanggapan yang holistik dan inklusif dalam setiap langkah pembangunan, yang memperhitungkan aspek ekonomi, sosial, dan ekologis secara bersama-sama," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, maksud dan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah tentang integrasi. Membangun dengan cara yang menguntungkan seluas mungkin kisaran sektor, lintas batas dan bahkan lintas generasi.

"Keputusan harus memperhatikan dampak potensial pada masyarakat, lingkungan dan ekonomi, sementara tetap mengingat bahwa aksi ini akan menimbulkan dampak di tempat lain dan di masa yang akan datang," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, syarat keharusan minimum dalam Pembangunan berkelanjutan yang dinyatakan dalam konservasi sumber daya alam yaitu pemanfaatan atau konsumsi terhadap sumber daya alam yang dapat pulih dibatasi hingga pada level hasil lestari. Pemanfaatan/konsumsi terhadap sumber daya alam yang tidak dapat pulih dilakukan dengan menginvestasikan kembali hasil dari eksploitasi sumber daya alam tersebut ke dalam pengganti yang dapat pulih.

"Pembangunan berkelanjutan merupakan proses yang reversibel dan berangkat dari kemampuan dan sumber daya yang ada. Pembangunan berkelanjutan haruslah merupakan proses yang efisien dan berkeadilan. Proses yang efisien ditunjukkan oleh nisbah antara nilai manfaat yang diperoleh dengan nilai yang dikorbankan dan proses yang berkeadilan dimaksudkan menyangkut distribusi manfaat/kemakmuran antar kelompok masyarakat, antar wilayah, dan antar generasi," tuturnya.

Ia menambahkan, selanjutnya pembangunan berkelanjutan menganut azas kehati-hatian. Azas tersebut terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati. Pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati harus dilakukan sebagai upaya untuk memastikan manfaat yang dapat dipetik saat ini dan kemudian pada generasi mendatang.

"Pembangunan berkelanjutan harus menjamin keputusan yang dibuat saat ini memberi perlakuan yang adil terhadap generasi yang akan datang. Setiap generasi tidak membuat beban bagi generasi berikutnya, beban bagi generasi yang akan datang tersebut juga dirasakan sebagai bebannya sendiri, " tutupnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut juga hadir Kades Kota Bangun Ulu Khairul Umam, Ketua BPD Fakhruddin, beberapa Ketua RT, Ibu-ibu, pemuda dan tokoh masyarakat. Dengan narasumber menghadirkan dari akademisi Masrani. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top