Kedua pengedar narkoba diamankan Polres Kukar.(Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (Kutairaya.com): Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Dua pria diamankan beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 11.40 gram.
Kasatres Narkoba Polres Kukar AKP Suyono menjelaskaan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di daerah Jongkang, Loa Kulu.
"Pada 16 Agustus kami mendapatkan informasi bahwa didaerah Jongkang Kecamatan Loa Kulu sering adanya transaksi narkotika jenis sabu," ujar AKP Suyono pada Kutairaya.com, Kamis (21/8/2025).
Dengan adanya informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,
Setelah beberapa hari penyelidikan dan pemantauan, pihaknya berhasil mendapatkan identitas dua terduga, yakni AE (40) dan MIA (29),
"Kami sudah mendapatkan identitas pelaku dan kendaraan pelaku, keduanya diketahui sering berboncengan dengan motor Honda PCX hitam, dengan informasi tersebut kami terus lakukan pemantauan," lanjutnya.
Pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 21.30 WITA, pihaknya melihat dua pelaku tersebut, sepanjang jalan daerah Jongkang pelaku melaju kencang menggunakan motor, dan pihaknya ada melihat salah satu pelaku membuang sesuatu dipinggir jalan.
"Saat itu kami langsung mengejar kedua pelaku dan pelaku berhasil kami amankan di di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Loa Kulu, " jelasnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang yang dibuang adalah narkotika, kemudian pihaknya menuju lokasi dan menemukan plastik berisi 10 paket sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta 1 unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*zar)