• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang Bukti yang sudah diamankan oleh Polres Kukar. (Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (Kutairaya.com): Polres Kukar ungkap kasus penipuan emas palsu yang terjadi di Tenggarong. Tiga pelaku ditangkap, yakni MY (37), HA (34), dan RS (38). Ketiganya melakukan aksinya pada Rabu (30/7/2025) di Toko emas, Cahaya Baru 2, Tenggarong.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menukarkan emas palsu dengan emas asli. Untuk meyakinkan si korban, pelaku memberikan bukti berupa nota kepada korban,

"Otak dari rencana ini adalah si RS, dan peran si HA ini adalah membuat nota palsu, kemudian untuk MY yang bergerak di lapangan, " ujar AKP Ecky Widi Prawira pada awak media ,Jumat (15/8/2025).

Pemilik toko mencuriagai emas dari tersangka, yang beratnya saat ditimbang tidak masuk akal.

"Tersangka menukar kalung emas berat 30 gram dengan sebuah ciincin emas ditambah dengan nominal uang sebesar Rp2.5 juta, setelah diperiksa, emas tersebut palsu, didalamnya ada peraknya, " katanya.

Dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan pada Polres Kukar. Kemudian pihak aparat langsung melakukan penyelidikan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menuju Samarinda kemudian ke Balikpapan, " ucapnya.

Dengan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan pada Jatanras Polda Kaltim, dan tersangka berhasil diamankan di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Tersangka dan barang bukti berupa emas palsu dalam bentuk kalung, gelang dan cincin seberat 97 gram telah diamankan.

Ketiga tersangka di jerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top