• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Jajaran Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti.(Foto:Siti Khairunnisa/Kutairaya)


SAMARINDA, (Kutairaya.com): Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 66 tersangka diamankan, terdiri dari 62 laki-laki dan 4 perempuan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya represif untuk menindak pelaku kejahatan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar, hingga pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dari 46 kasus yang sudah dilakukan proses penyidikan, kita sudah bisa mengamankan sebanyak 66 orang tersangka,” ujar Hendri, Kamis (14/8/2025).

Dari barang bukti yang disita, polisi mengamankan 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, dan 19 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan sepeda motor, uang tunai, bungkusan paket kecil, telepon genggam, dan barang bukti pendukung lainnya.

“Apabila melihat dari barang bukti yang kita dapatkan, kita asumsikan bahwa 1 gram sabu digunakan oleh 7 orang, 1 gram ganja digunakan oleh 5 orang, dan 1 butir ekstasi digunakan oleh 2 orang. Maka perkiraan orang yang bisa kita selamatkan dari hasil pengungkapan ini adalah sebanyak 20.056 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,86 miliar. Capaian ini mendapat apresiasi dari pimpinan kepolisian, karena menjadi pengungkapan tertinggi di jajaran Polres se-Polda Kalimantan Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Hendri berharap peran media bisa membantu menyampaikan pesan kepada masyarakat.

“Kita dari Polresta Samarinda akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dan semoga ini menjadi efek jera bagi para pelaku serta mengajak masyarakat untuk hidup lebih sehat, bebas dari narkotika,” pungkasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top