• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kegiatan Pemusnahan Arsip Lama di DPMD Kukar.(Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mengambil langkah tegas dalam pengelolaan arsip dengan memusnahkan 152 berkas yang sudah melewati masa retensinya.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung Senin (11/8/2025) itu dihadiri perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2010–2016 yang sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemilahan, verifikasi, hingga penerbitan berita acara yang disaksikan tim pemusnahan arsip.

"Langkah ini bagian dari komitmen kami menata arsip agar tertib, efisien, dan mendukung pelayanan publik," jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip diseleksi di masing-masing bidang. Arsip aktif tetap digunakan, arsip inaktif disimpan di record center, sedangkan arsip kadaluarsa diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir.

Menurut Arianto, pemilahan arsip rutin dilakukan setiap tahun, namun masih diperlukan penataan detail untuk memastikan seluruh arsip memenuhi persyaratan kearsipan.

"Kami berharap penataan ini mempercepat akses informasi dan memperkuat akuntabilitas kerja," ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, DPMD Kukar menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab menjaga efisiensi dan ketertiban organisasi. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top