• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku pengedar narkoba jenie sabu diamankan oleh Polsek Kota Bangun. (Foto:Polsek Kota Bangun)


TENGGARONG,(Kutairaya.com): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) IR (37) di Desa Liang,Kecamatan Kota Bangun ditangkap polisi, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sabu di didalam rumahnya.

Tersangka diamankan Polsek Kota Bangun, pada Senin (4/8/2025).
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menerangkan kejadian bermula dari informasi masyarakat, terkait sering adanya transaksi narkotika di desa tersebut

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung meluncur ke lokasi dan lakukan penyelidikan di Jl. Pasir Putih, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, " ujar AKP Ribut pada Kutairaya.com, Jumat (8/8/2025).

Tak lama kemudian, pihaknya mencurigai salah satu rumah yang berada di Jl. Pasir Putih, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, yang merupakan rumah dari tersangka.

"Kami langsung mendatangi rumah tersebut, dan ditemukan tersangka yang berada di belakang rumahnya, kemudian kami lakukan introgasi, " sebutnya

Saat di introgasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memiliki sejumlah barang haram yang diletakkan di bawah kolong kasur. "Dengan pengakuan tersebut, kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya, dan benar kami menemukan satu kantong plastik yang berisikan 53 bungkus kristal putih yang diduga sabu," jelasnya

Polisi menyita barang bukti diantaranya 53 bungkus plastik kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,66 gram, 1 pipet kaca, 2 sendok takar, 1 buah amplop, 1 plastik klip, 1 lembar tisu.

"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya, kami langsung bawa ke Polsek Kota Bangun, untuk proses lebih lanjut, " pungkasnya

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*zar)



Pasang Iklan
Top