• Kamis, 12 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sri Evi New Yearsi bersama Kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla. (Siti Khairunnisa/Kutairaya)

SAMARINDA, (Kutairaya.com): Sri Evi New Yearsi menerima surat penonaktifan sebagai dosen tetap Universitas Widya Gama Mahakam (WGM) per 1 Agustus 2025 berdasarkan surat bertanggal 30 Juli. Penonaktifan itu terjadi di tengah proses akademik yang sedang dijalaninya bersama sejumlah mahasiswa, baik dalam bimbingan skripsi maupun kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Langkah ini merupakan buntut dari persoalan sebelumnya, yakni sengketa ketenagakerjaan terkait jabatan strukturalnya sebagai Kepala UPT Laboratorium Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Dalam perkara tersebut, Sri menggugat selisih upah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), berdasarkan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.

"Saya berpikir kalau kampus menonaktifkan saya sebagai dosen, harusnya mereka memberitahukan kepada mahasiswa-mahasiswa yang dalam bimbingan, baik itu skripsi maupun KKN. Tapi dua hari terakhir ini saya masih di-WA oleh mahasiswa," ujar Sri, Rabu (06/08/2025).

Ia menyebut ada mahasiswa yang sedang mempersiapkan pendadaran, termasuk dari angkatan 2018 yang berada di ujung masa studi dan berisiko terkena sanksi akademik jika tak menyelesaikan skripsinya tepat waktu.

"Ada beberapa mahasiswa yang minta tanda tangan untuk maju pendadaran. Mengingat ini akhir-akhir dari masa di mana mahasiswa akan DO kalau misalnya yang tahun 2018," ucapnya.

Menurut Sri, kampus seharusnya memberikan kejelasan kepada mahasiswa terkait kelanjutan proses akademik mereka, tanpa membebankan penjelasan tersebut sepenuhnya kepada dosen yang dinonaktifkan.

Kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan bahwa penonaktifan ini terjadi tidak lama setelah pihaknya menggugat kekurangan upah ke PHI, yang kini telah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.

"Yang saya garis bawahi bahwa tidak ada hubungan antara perkara kekurangan upah tadi dengan status dosen Ibu Sri," ujar Titus.

Ia menilai, surat tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada mahasiswa yang sedang berada dalam masa penting akademiknya.

"Jadi klien saya selain dia mengalami kerugian kepribadian, dia juga menyebabkan kerugian bagi mahasiswa yang sedang KKN dan sedang menyusun skripsi," ungkapnya.

Surat penonaktifan itu juga turut dipermasalahkan karena mencantumkan bahwa Sri sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Padahal menurut kuasa hukumnya, proses hukum yang berjalan saat ini berada di Mahkamah Agung.

"Kami tidak pernah berperkara di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Ini termasuk fitnah untuk klien saya," tegasnya.

Surat keberatan telah dikirim ke LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, dan pihaknya berencana melayangkan somasi kepada pihak kampus dalam waktu dekat.

Sementara itu, wartawan telah mencoba menghubungi pihak hukum Universitas Widya Gama Mahakam untuk melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan. (skn)



Pasang Iklan
Top