• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku diamankan Polsek Kembang Janggut.(Foto:Polsek Kembang Janggut)


TENGGARONG,(Kutairaya.com: Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Pinang RT.004, Kembang Janggut, pada Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam, Minggu,(3/8/2025).

Tersangka PS (30) warga Desa Pulau Pinang berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi warga bahwa di sekitar Desa Pulau Pinang, Kembang Janggut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari Informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di desa tersebut," ujar AKP Pujito pada Kutairaya.com, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka PS dan barang bukti didalam rumahnya yang terletak di Desa Pulau Pinang RT.004, Kembang Janggut.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah PS, dan kami mendapatkan 10 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 6,52 gram yang disimpan dalam kaleng rokok," sebutnya.

Selain itu barang barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit timbangan elektrik, satu kotak rokok, dua sendok takar plastik, satu pack plastik klip, satu unit ponsel, serta 2 klip plastik kosong dan potongan kertas kardus bertuliskan angka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top