
Pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Kukar.(Foto: Satresnarkoba Polres Kukar)
TENGGARONG,(Kutairaya.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jaya Makmur Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Tersangka berinisial AS (40) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, berhasil di tangkap polisi, dengan barang bukti sebanyak 24 paket siap edar dengan total berat kotor 120,10 gram.
Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat sejak 28 Juli 2025 terkait banyaknya peredaran narkotika di wilayah Sangasanga, pada saat melakukan operasi Antik mahakam
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, setelah itu kami berhasil mendapatkan informasi terkait identitas tersangka," ujar AKP Suyoko pada Kutairaya.com, Senin (4/8/2025)
Pihaknya berhasil menemukan pelaku yang melintas menggunakan kendaraan motor di Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga sanga pada 2 Agustus 2025
"Kami langsung memberhentikan dan lakukan penggeledahan kepada tersangka, dan kami berhasil menemukan sabu di bungkus plastik klip yang diletakkan di bungkus makanan merk Popcorn,"katanya.
Barang barang bukti yang telah diamankan diantaranya 24 Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 120,10 gram, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 bungkus plastik bekas merk popcorn, 1 unit HP, Unit honda Beat
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*zar)