• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku pengedar narkoba di Anggana yang yang berhasil diamankan Polsek Anggana.(Foto: Polsek Anggana)


TENGGARONG,(Kutairaya.com): Nekat mengedarkan obat terlarang jenis sabu sabu, seorang pria SR (37) yang merupakan warga Kampung Cedde, Desa Tani Baru, Kec. Anggana ditangkap Polisi, pada 1 Agustus 2025.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap SR, yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) atas dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Anggana.

"Sebelumnya SR merupakan TO yang sudah lama kami pantau aktivitasnya atas dugaan sering mengedar atau menjual narkotika di Anggana," ujar AKP Akhmad Wira Taryudi pada Kutairaya.com melalui telepon, Sabtu (2/8/2025).

Pihaknya langsung melakukan penggerebkan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan SR dengan beberapa barang bukti. “Kami langsung melakukan pengrebekan dan penggeledahan di rumahnya,” sebutnya.

Hasil dari penggeledahan, pihaknya menyita 22 poket yang berisikan kristal warna yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,88 gram, 3 pipet sabu, 1 sendok sabu, 1 buah alat bong sabu, 1 ball plastik klip, 1 unit Hp, uang tunai Rp500 ribu, dan dompet.

"Dari pengakuan SR narkotika jenis sabu merupakan barang miliknya," lanjutnya

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 (dua) Juncto Pasal 112 Ayat 2 (dua) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top