• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tersangka penganiayaan diamankan aparat kepolisian.(dok.Polsek Sebulu)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang pemuda Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, IL (19) harus mendekam dibalik jeruji besi karena ulahnya menganiaya seorang pemuda MG (20) warga Desa Teluk Lingga Sangatta-Kutim yang tinggal di Jalan Dr FI Thobing 8 Desa Rempangga Kecamatan Loa Kulu.

Aksi penganiayaan terjadi pada 20 Juli 2025, di Jalan Jend M Yusuf RT 05 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu, yang menyebabkan pipi korban mengalami luka serius, bahkan punggung korban dipukul menggunakan kunci motor.

"Kejadian pada 20 Juli 2025 korban tengah melakukan perjalanan menggunakan motor menuju kerumahnya dan berpapasan dengan tersangka, tanpa alasan yang jelas, tersangka mengejar korban dan melakukan aksi kekerasan," kata Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah kepada Kutairaya, Kamis (24/7/2025).

Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan ke Polsek Sebulu.
Setelah mendapatkan laporan aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaaran, pada 22 Juli 2025, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di Desa Manunggal Daya,dengan beberapa barang bukti.

"Kami dapat informasi dari warga, bahwa pelaku berada di rumah seseorang, dengan keadaan sedang tidur di Desa Manunggal Daya Sebulu ,"katanya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi kekerasan dengan korban yang berbeda, namun sebelumnya selalu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Barang buktinya Helm NJS, hoddie warna coklat, dan kunci motor honda beat saat kejadian kita amankan,"katanya.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pidanan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*zar)



Pasang Iklan
Top