• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tersangka pengedar narkoba di Loa Janan.(istimewa)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com): BP (38) residivisi kasus narkoba di Kecamatan Loa Janan kembali ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gerbang Dayaku, Dusun Loa Ranten Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan pada Jumat (18/7/2025).

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan kejadian bermula informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari Informasi tersebut Tim Garangan Unit Reskrim Loa Janan langsung menuju lokasi," ujar Abdillah Dalimnuteh pada Kutairaya.com, Sabtu (19/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, pihaknya melihat seseorang yang mecurigakan sedang menunggu di pinggir jalan.

"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan duel dengan anggota kami, tapi untungnya pelaku berhasil kami amankan,"sebutnya.

"Setelah diamankan,pelaku ada melempar barang ke samping yaitu bungkus nutrisaari , tapi terlihat oleh pihak kami, setelah dicek, terdapat 4 poket narkotika jenis sabu,"katanya,

Dari pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, sebelumnya terdapat 5 poket sabu, namun sudah terjual 1 poket kepada RN yang masih dalam pengejaran

"Dia menjual kepada RN dengan harga Rp 50 ribu, dan kami sudah mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti,"jelasnya

Bebebrapa Barang bukti tersebut diantaranya 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,6 gram brutto,1 buah suntik,rokok,korek api,1 unit hp oppo,bungkus nutrisari

Untuk itu pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top