
Tersangka pencurian plat besi senilai Rp180 juta diamankan polisi.(istimewa)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polsek Loa Janan berhasil meringkus pelaku pencurian potongan besi pelat timbangan, yang bernilai Rp 180 juta, milik PT AMI, di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, pada Selasa (15/7/2025).
Tersangka yang melakukan pencurian berjumlah tiga orang, salah satu tersangka CS (29) berhasil diamankan polisi, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan kejadian bermula pada saat korban SYT yang merupakan pemilik PT AMI, mendapatkan informasi dari warga , bahwa ada 3 orang tak dikenal yang melakukan pencurian pelat besi timbangan.
"Pelaku mencuri besi timbangan dari perusahaan milik korban dengan kerugian sebesar Rp 180 juta,"ujar AKP Abdillah Dalamunthe pada Kutairaya.com, Kamis (17/7/2025).
Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke Polsek Loa Janan. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 pelaku serta beberapa barang bukti.
"Pelaku sempat kita amankan, namun pelaku tidak koperatif dan melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mencoba untuk melarikan diri,"jelasnya.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 11 lembar plat besi timbangan dan 1 unit mobil suzuki carry pick up.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf ke 4e dan 5e KUHP dengan ancman hukuman 7 tahun. (*zar)