
Pelaku RA diamankan polisi.(istimewa)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku penyebaran konten pornografi di Jalan Air Terjun RT 21 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Sabtu, 12 Juli 2025,
Tersangka adalah RA (27), yang merupakan warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan . Pelaku penyebar video porno yang korbannya adalah mantan istrinya, GW.
"Dulunya pelaku RA dan korban pernah jadi pasangan suami istri, namun sudah berpisah sejak 7 tahun lalu.” Kata Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Rabu (16/7/2025).
Abbdilah Dalimunthe mengatakan, bahwa menurut pengakuan pelaku ada rasa sakit hati karena ditinggal oleh korban, sehingga nekat menyebar video porno.
"Sebelumnya sering terjadinya keributan dalam rumah tangga yang mereka jalani, korban sendiri mengaku sudah tidak tahan dengan kelakuannya, akhirnya mereka pisah dan pelaku merasa sakit hati,"lanjutnya.
Lebih lanjut, pelaku nekat untuk menyebarkan video dan foto yang tidak senonoh di media sosial khususnya facebook.
"Pelaku menghack akun korban dan terus menerus memposting hal yang tidak senonoh dari awal bulan Maret hingga terakhir tanggal 11 Juli 2025. Karena postingan tersebut sensitif, dari admin facebook sendiri langsung menghapus postingan tersebut,"katanya.
Keberatan dengan kelakuan pelaku, korban GW langsung melapor ke Polsek Loa Janan, berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Loa Janan lakukan penyelelidikan.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dengan beberaapa barang bukti, antaranya 1 unit hp vivo Y33S warna biru dan 1 buah flashdisk,"katanya.
Tersangka RA dijerat Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 UU No 44 Tahun 2008 Tentang pornografi,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan atau paling lam 12 tahun penjara. (*zar)