• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Beberapa barang bukti yang diamankan polisi.(istimewa)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin,7 Juli 2025 lalu. Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial I (43) dan EP (45) yang merupakan sepasang suami istri.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang mengatakan kejadian terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Rempanga Desa Sungai Payang sering terjadinya transaksi narkotika

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung lakukan penyelidikan. Di Dusun Rempanga itu petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 2 pelaku dan barang bukti,"jelas AKP Elnath S.W. Gemilang.

"Pelaku mengaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu dipakai sendiri,tapi mereka tidak mengaku pengedar,"jelasnya.

Barang bukti yang diamanan diantaranya 27 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berbagai ukuran berat, mulai 0,2 sampai 1,3 gram, kemudian 2 unit headphone, alat isap sabu, korek api, dompet dan kotak rokok.

"Pelaku menjual 1 bungkus narkotika jenis sabu dimulai dari harga Rp300 ribu, karena 1 bungkus terdapat berbagai variasi berat,"jelasnya.

Untuk itu kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2),Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*zar)



Pasang Iklan
Top