• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Penelaah Teknis Kebijakan Partai Politik, Sri Agus Mardiansyah (Achmad Rizki/Kutairaya).


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara telah mengucurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) partai politik peraih suara di DPRD Kukar, senilai Rp3,2 miliar dari APBD 2025.

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti melalui Penelaah Teknis Kebijakan Partai Politik Kesbangpol, Sri Agus Mardiansyah mengatakan, Bankeu kepada partai politik saat ini mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp 3.800 persuara menjadi Rp.8.000, per suara.

"Kenaikan bantuan keuangan diberlakukan setelah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada 2024 lalu, usai dilakukan pertimbangan hingga proses administrasi lainnya," kata Sri Agus Mardiansyah pada Kutairaya, Senin (14/7/2025).

Para penerima bantuan keuangan Parpol di Kukar adalah tertinggi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nilai sebesar Rp 1,164.904.000 dengan total suara 145.613, jumlah 16 kursi. Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 600.848.000 dari 9 kursi dan total 75.106 suara , Partai Gerindra Rp 479.592.000 dari 6 kursi dan total 59.949 suara, PAN dengan nilai Rp 293.847.000 dari 4 kursi dan total 36.731 suara, Partai Nasdem Rp 270.792.000 dari 4 kursi dan total 33.849 suara, PKB sekitar Rp239.728.000 dari 4 kursi dan total 29.966 suara, PKS Rp 152.592.000 dari 2 kursi dan total 19.074 suara.

Ia mengatakan bahwa nilai bantuan keuangan Rp 3.800 per suara ini telah dirasakan sejak puluhan tahun lalu. Sehingga sejumlah partai politik mengusulkan, untuk menambah bantuan keuangan kepada partai.

"Yang menjadi pertimbangan kenaikan nilai ini ialah, sejumlah Kabupaten/Kota di Kaltim sudah naik, tapi Kukar belum naik. Sehingga tahapannya itu dari partai politik mengusulkan ke Kesbangpol dan kita mengusulkan ke Gubernur Kaltim, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur langsung diterbitkan SK Bupati," ucapnya.

Sementara penetapan nilai Bankeu itu telah tertuang pada SK Bupati Kukar Nomor : 106/SK-BUP/HK 2025, tentang penetapan beseran bantuan keuangan kepada partai politik, yang mendapat kursi hasil pemilu 2024.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78/2020, bahwa Bankeu itu diperuntukan pendidikan politik dan operisional partai politik. Sementara besaran atau porsi untuk pendidikan politik dan operasional telah ditetapkan.

"Untuk pendidikan politik porsinya 60 persen, sedangkan untuk operasional itu 40 persen,"tegasnya.

Ia menjelaskan, bankeu itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh masing masing partai politik. Karena nantinya ada pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Kaltim.

"Selama ini bantuan keuangan itu sudah berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Itu dibuktikan tak ada temuan terhadap penyaluran Bankeu itu, untuk 2025 ini bankeu telah disalurkan ke seluruh partai politik," jelasnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh partai politik yang menerima Bankeu dapat menggunakan dana tersebut dengan baik, untuk kepentingan partai.

Sementara itu Ketua Gerindra Kukar Alif Turiadi menyebutkan, Bankeu yang diterima dari pemerintah daerah ini digunakan sesuai dengan aturan yang ada, dengan porsi pendidikan politik 60 persen dan operasional partai 40 persen.

"Kita sering melakukan kegiatan kepartaian termasuk pendidikan politik, konsolidasi hingga tingkat ranting dan kegiatan lainnya," sebut Alif Turiadi.

Menurutnya, Bankeu ini sangat membantu program partai, terkait pembinaan dan pendidikan politik. Hal ini juga menunjukan peran pemerintah daerah kepada partai politik, dalam meningkatkan wawasan kebangsaan. (ary)



Pasang Iklan
Top