• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



(Anggota Komisi I DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono.Foto:Istimewa)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan telah menetapkan lima nama yang dinyatakan LULUS terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur untuk masa jabatan 2025–2029 dan lima lainnya sebagai CADANGAN.

Pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur periode 2025-2029 oleh Komisi I DPRD Kaltim. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Sabtu (12/07/2025) lalu.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang juga salah satu tim pelaksana uji kepatutan dan kelayakan, Didik Agung Eko Wahono mengatakan, secara umum yang kita uji calon-calon ini yang pertama profesionalisme, kedua mampu menjaga komunikasi atau hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan sebagainya.

"Karena salah satu tugas mereka nanti bagaimana bersosialisasi, kemudian memiliki tugas utama untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di tingkat provinsi melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi, " ungkap politisi senior PDIP ini, Senin (14/07/2025).

Namun Didik pin mengakui, bahwa KIP ini masih kurang populis di masyarakat, banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan apa saja wewenang KIP.

"Maka ini tugas mereka juga, bahwa dari KIP tugasnya apa dan sebagainya supaya meminimalisir tentang sengketa informasi publik dan tentu diketahui juga oleh masyarakat, " tuturnya.

Ia menambahkan, untuk nama-nama sebagai cadangan ada 5 orang ini. Jika nanti 5 yang lulus ini berhalangan atau ada yang mundur, maka cadangan ini sesuai nomor rangking akan naik menjadi anggota KIP.

"Harapannya anggota KIP yang sudah ditetapkan mampu menjaga baik hubungan pemerintah dan hubungan masyarakat serta sosialisasikan kepada masyarakat tugas dan fungsinya, " harapnya.

Untuk diketahui, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim memiliki tugas utama untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di tingkat provinsi melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.

Selain itu, KIP juga bertugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis terkait. KIP juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik dalam lingkup provinsi. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top