• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang diamankan aparat kepolisian (foto: Humas Polres Kukar)


TENGGARONG, (Kutairaya.com) Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Melati RT 003 Desa Mekar Jaya,Kecamatan Sebulu, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasus ini terungkap setelah unit Reskrim Polsek sebulu mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat seseorang pemuda inisial ETW (32) menggunakan sepeda motor suzuki FU 150 warna orange yang akan melaukan pembelian narkotika jenis sabu di Jalan Melati RT 03,

"Setelah mendapatkan informasi dari warga,kami langsung menuju TKP dan standby disekitar TKP untuk memantau, begitu pelaku melintas, kami langsung mengamankan pelaku, dan melakukan pengeledahan,"ucap Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah pada Kutairaya, Jumat (11/7/2025).

Saat melakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram dibungkus plastik bening dan disimpan didalam kotak rokok naxan

"Anggota kami lakukan pengeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok naxan,yang diletakkan di dashboard,"ujarnya.

Randy Anugrah mengatakan bahwa ETW membeli narkotika jenis sabu dari seseorang inisial IPIN yang pembeliannya menggunakan sistem lempar.

"Mereka membeli menggunakan sistem lempar yang ditunjukan melalui petunjuk lokasi di sekitar Lapangan futsal SP 1,"sebutnya.

Dari penuturan pelaku mengaku telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 3 juta dari IPIN."ETW juga menjual 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1,7 juta, 1 bungkus sisanya digunakan bersama dengan temannya dan sebagian dijual dengan harga Rp 200 ribu,"pungkas Randy.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram,1 unit sepeda motor suzuki FU-150 warna orange,1 bungkus kotak rokok naxan,1 unit handphone OPPO A18,1 buah celana pendek warna abu abu,1 buah pipa kaca,1 buah sedotan takar,1 buah korek api,1 buah kacamata,uang sebesar Rp 200 ribu.

Untuk saat ini anggota unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan pencarian terhadap IPIN karna ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Sebelumnya ETW pernah tertangkap dengan kasus serupa, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan pada tahun 2020.

"Sebelumya pelaku pernah ditahan atau dipenjara selama 5 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama ,"tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top