• Senin, 03 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Tes Penyaringan 7 Perangkat Desa di Kukar (Foto:DPMD Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan kegiatan fasilitasi tes penyaringan perangkat desa, yang digelar di Ruang Rapat DPMD Kukar pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh tujuh desa yang sedang melakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru.

Tujuh desa tersebut adalah Desa Bukit Lanyang, Perdana, Kelekat, Long Beleh Haloq, Semayang, Lung Anai, dan Kota Bangun III. Pelaksanaan tes ini merupakan salah satu bentuk dukungan teknis dari DPMD Kukar dalam menjaga kelancaran proses rekrutmen perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan agenda rutin instansinya. Menurutnya, dinamika pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kukar cukup tinggi, sehingga permintaan fasilitasi dari pemerintah desa datang secara berkala.

"Penyaringan ini adalah kegiatan rutin. Jadi salah satu kegiatan kami di sini adalah memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dinamikanya di Kukar memang cukup tinggi. Meskipun dalam ketentuan Undang-Undang Desa masa jabatan perangkat desa itu sampai usia 60 tahun, tapi pada kenyataannya ada saja perangkat desa yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan tertentu," jelas Arianto Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, terdapat beberapa alasan umum mengapa perangkat desa diberhentikan atau mengundurkan diri, di antaranya karena berhalangan tetap, terkena sanksi disiplin, atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas secara optimal. Di sisi lain, ada pula yang mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain yang dirasa lebih sesuai dengan kebutuhan pribadi.

"Yang paling banyak itu karena mengundurkan diri. Mungkin karena dapat pekerjaan lain atau merasa tidak bisa menyesuaikan dengan tugas-tugas di desa, akhirnya memilih mundur. Maka dari itu, hampir setiap saat kami menerima laporan dari desa yang meminta difasilitasi proses penjaringan perangkat desa baru," tambahnya.

Salah satu tahapan yang wajib dilakukan dalam penjaringan perangkat desa adalah tes tertulis, yang difasilitasi langsung oleh DPMD Kukar. Tes ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan objektif dalam proses seleksi agar menghasilkan perangkat desa yang berkompeten dan siap bekerja untuk melayani masyarakat.

Fasilitasi ini juga merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. DPMD Kukar sebagai institusi pembina pemerintahan desa memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan proses rekrutmen tersebut berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Arianto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pendampingan dan pengawasan dalam setiap proses rekrutmen, agar kualitas pelayanan pemerintahan desa di Kukar dapat semakin meningkat. Menurutnya, keberadaan perangkat desa yang berkualitas sangat menentukan kelancaran program pembangunan desa dan pelayanan publik di tingkat desa.

"Kami berharap hasil dari penyaringan ini benar-benar menghasilkan perangkat desa yang mumpuni dan punya komitmen dalam pelayanan masyarakat. Karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa," pungkasnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top