• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



(Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.Foto:Istimewa)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu berharap, agar kewenangan bantuan pertanian dan perkebunan ini dikembalikan ke daerah baik itu provinsi maupun Kabupaten Kota.

Karena dirinya yakin pusat itu tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan para petani dan pekebun terutama di Kaltim.

"Dan itu juga diakui, maka kami meminta Pasal yang mengatur itu, diganti dan dikembalikan kewenangannya ke daerah, artinya Provinsi dan Kabupaten Kota," ujarnya.

Ia mengakui, untuk saat ini kepada para petani di Kaltim kami minta maaf, bukan berarti niat kita tidak mau membantu, tapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak membantu saat ini, kami juga tidak mau melanggar aturan.

"Saat ini pentingnya pengembalian kewenangan pengelolaan bantuan sektor pertanian dan perkebunan kepada pemerintah daerah. Karena kebijakan sentralistik yang diterapkan pemerintah pusat selama ini justru menjadi hambatan dalam merespons kebutuhan nyata petani dan pekebun di daerah," ungkapnya.

Politisi PAN ini menilai, skema bantuan saat ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga membebani pemerintah pusat yang harus menangani permintaan dari seluruh daerah di Indonesia.

"Kondisi ini, menciptakan ketimpangan dalam penyaluran bantuan, serta keterlambatan dalam memenuhi kebutuhan petani secara tepat waktu dan sesuai kondisi di lapangan, " tuturnya.

Baharuddin Demmu pun mendorong agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan sektor pertanian dan perkebunan.

"Dengan memberikan kembali ruang kewenangan kepada daerah, diyakini proses bantuan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan adaptif terhadap kebutuhan lokal," tutupnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top