• Senin, 08 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati dan Wakil Bupati Kukar meninjau RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang (Andri Wahyudi/KutaiRaya).


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kesenjangan akan pelayanan kesehatan kini perlahan mulai berubah, yang tadinya masyarakat ingin berobat harus dengan biaya yang cukup mahal dan ribet. Pemerintah hadirkan program dalam meningkatkan pelayanan, masyarakat cukup menunjukkan KTP dengan domisili Kukar bisa berobat gratis baik di puskesmas maupun RSUD AM Parikesit.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa layanan ini dipastikan bisa dinikmati oleh seluruh warga Kukar. Program layanan kesehatan gratis berbasis KTP ini adalah komitmen nyata Pemkab Kukar untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi warganya. Tanpa perlu menyiapkan fotokopi dokumen tambahan atau surat rujukan yang berbelit, kini cukup menunjukkan KTP Kutai Kartanegara.

"Dan program berobat cukup dengan KTP sudah terlaksana, baik untuk pasien rawat jalan maupun layanan gawat darurat di RSUD AM Parikesit," ujar Aulia Senin (7/7/2025).

Aulia mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ada meninjau ke Puskesmas Kembang Janggut untuk memastikan kebijakan ini berjalan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia ingin memastikan alur layanan rujukan berjalan lancar, khususnya untuk kasus-kasus yang tidak dapat ditangani di tingkat puskesmas dan harus dilanjutkan ke rumah sakit.

"Dengan catatan, jangan sampai ada keluhan dari masyarakat yang ternyata bukan warga Kukar, tapi ingin mendapatkan fasilitas ini. Kami pastikan kebijakan ini berlaku khusus untuk warga Kukar," jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD AM Parikesit, dr. Martina Yulianti, mengatakan untuk sistem layanan berobat hanya menggunakan KTP ini sudah berjalan di RSUD AM Parikesit. Tidak ada lagi berkas tambahan yang harus dilampirkan pasien, karena seluruh proses administrasi terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan, sebagai pihak yang membiayai layanan.

Martina juga memastikan berobat gratis ini tidak ada hubungannya dengan kelas pasien, semua dilihat dari diagnosa. Kalau kasusnya bukan gawat darurat, maka sesuai sistem rujukan, harusnya ditangani dulu di faskes pertama (puskesmas).

"Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem penanganan 144 diagnosa yang tidak termasuk kondisi gawat darurat. Hal ini menyebabkan membludaknya pasien di Unit Gawat Darurat (UGD), padahal semestinya sebagian besar dapat ditangani di layanan primer." ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa RSUD tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan kesehatan nasional yang mencakup pembiayaan oleh BPJS dan kebijakan penataan rujukan dari Kementerian Kesehatan.

"Karena upaya ini merupakan bagian dari penataan sistem pembiayaan kesehatan oleh negara. Semoga melalui program ini layanan kesehatan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kukar." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top