• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala BPS Kukar Mursinah.(Foto:Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Setelah melalui beberapa pembahasan terkait penetapan wilayah Kukar yang masuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada sebanyak 31 Desa dan Kelurahan di Kukar yang masuk di delineasi IKN berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar.

Sampai dengan saat ini BPS masih melakukan pendataan jumlah warga yang masuk di IKN untuk memastikan kejelasan penduduk baik di dua daerah ini.

Kepala BPS Kukar, Mursinah mengjelaskan bahwa pendataan penduduk dilaksanakan atas kerja sama antara Otorita IKN (OIKN) dengan BPS. Kedua kabupaten yang menjadi lokasi pendataan, adalah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kami tengah melakukan pendataan penduduk IKN yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Juli. Daerah yang dilakukan pendataan meliputi Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Janan, yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan," ujarnya Senin (7/7/2025).

Kemudian, beberapa desa mengalami pembagian wilayah hingga ke tingkat rukun tetangga (RT). Di Desa Batuah, 28 RT masuk dalam wilayah IKN, sementara 21 RT lainnya masih masuk wilayah Kukar. Hal serupa terjadi di Desa Tani Harapan, di mana 14 RT masuk IKN dan hanya tersisa 1 RT yang tetap menjadi bagian Kukar.

Mursinah menyebutkan bahwa RT-RT yang telah masuk delineasi IKN ini pun masih terdapat beberapa RT secara kewilayahan sebagian masuk ke IKN dan sebagian lagi masih masuk ke Kukar.

Kegiatan pendataan yang dilakukan oleh BPS ini merupakan bagian dari MOU antara OIKN dan BPS RI. Fokus pendataan mencakup data kependudukan yang memberikan gambaran dinamika kependudukan, karakteristik penduduk, dan struktur penduduk.

"Pendataan penduduk masih berjalan ada 594 petugas lapangan yang saat ini mendata dan terbagi di beberapa wilayah di Kukar yang masuk di dalam wilayah delineasi IKN," jelasnya.

"Delineasi sendiri berarti proses penetapan batas wilayah yang termasuk dalam pemekaran daerah. Dan sebagian wilayah Kukar baik desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah otorita atau kawasan penyangga IKN untuk keperluan pembangunan infrastruktur, tata ruang, dan sosial ekonomi." terangnya.

Ia menambahkan, dari total 237 desa dan kelurahan yang ada di Kukar, sebanyak 31 desa telah masuk dalam wilayah delineasi IKN. Dan masih ada 206 desa dan kelurahan yang tetap berada di bawah administrasi Kukar.

"Daerah yang masuk delineasi IKN diantaranya kecamatan Samboja memiliki 13 desa, Samboja Barat 10 desa, Muara Jawa 6 desa, dan Loa Janan 2 desa. Untuk wilayah kecamatan Muara Jawa dan Loa Janan, tidak semua desa/kelurahannya masuk ke dalam wilayah IKN." sebutnya.

Sementara Camat Samboja Barat Burhanuddin mengatakan bahwa di Kecamatan Samboja 9 desa dan 1 kelurahan wilayahnya masuk ke Deliniasi IKN. Hal ini dilihat dari wilayah yang berdekatan dengan IKN.

"Untuk proses kedepan kami dari kecamatan mengikuti petunjuk dan arahan apa saja yang perlu dipersiapkan terkait dengan administrasi kependudukan dan pendataan batas wilayah. Sementara ini belum ada tindak lanjut peralihan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat." pungkasnya. (dri)



Pasang Iklan
Top