• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa Hukum Dosen UWGM, Titus Tibayyan Pakalla (Foto: Siti/Kutairaya)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) Sidang gugatan kekurangan upah yang diajukan oleh seorang dosen, Sri Evi Newyearsi Pangadongan, terhadap Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda memasuki babak baru.

Kuasa hukum penggugat, Titus Tibayyan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner Law Office, menilai putusan sela Majelis Hakim yang dibacakan pada 1 Juli 2025 tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Putusan sela ini menurut kami sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar kuasa hukum, Kamis (03/07/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim disebut merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu Putusan Nomor 426/2024 yang sebelumnya mengadili perkara gugatan dosen terhadap universitas di wilayah Bontang.

Namun, pihak kuasa hukum menyayangkan bahwa yurisprudensi tersebut dijadikan acuan utama dalam memutus perkara ini.

"Menurut kami penggugat, putusan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana dalam UU itu sudah diatur bahwa dosen atau guru itu secara umum masuk dalam ketentuan pengupahan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa siapapun yang menerima upah dari lembaga, termasuk kampus atau perusahaan, tetap berada dalam kategori pekerja dan karenanya tunduk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Jadi kami sangat sesalkan kalau Majelis berpendapat merujuk pada yurisprudensi. Yurisprudensi ini hanya contoh kasus yang bisa dijadikan patokan, tapi tidak boleh mengalahkan Undang-Undang," ucapnya.

Dalam kasus ini, penggugat mengacu pada anjuran dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim yang telah mengeluarkan penetapan tentang kekurangan upah yang dialami kliennya.

Penetapan tersebut, lanjutnya, sudah disertai dengan dasar hukum yang kuat dan lengkap dari peraturan pemerintah.

"Jadi tidak ada alasan bahwa hakim atau pengadilan memutus perkara ini harus ke peradilan umum. Sangat jelas kalau perkara ini seharusnya diadili di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambahnya.

Meski mengaku kurang puas dengan putusan sela tersebut, pihak penggugat menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan.

"Kalau dibilang puas memang kurang puas, tapi tetap kita menghargai namanya putusan pengadilan. Apapun hasilnya, apakah itu menguntungkan atau merugikan, tetap kita hormati," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masih ada langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh dalam perkara ini. Bila nantinya diarahkan ke peradilan umum, pihaknya membuka opsi untuk menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

"Langkah hukum masih panjang, banyak yang bisa ditempuh. Tapi kami tetap berpendapat bahwa perkara ini bukan ranah peradilan umum, tetap di ranah hubungan industrial," pungkasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top