
(Anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra.Foto:Istimewa)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Kaltim dari Dapil II Balikpapan Nurhadi Saputra berharap, Program pendidikan tinggi gratis atau "GratisPol" milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini diperlukan untuk menjamin keberlangsungan program tersebut di masa depan.
“Program ini bagus dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tapi tanpa payung hukum yang kuat, dikhawatirkan pelaksanaannya tidak berkelanjutan. Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan Perda, "tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini juga mengatakan, bahwa program tersebut menjadi sorotan warga karena dianggap masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya soal siapa yang berhak menerima.
"Dan apakah program itu berlaku untuk semua mahasiswa atau hanya kelompok tertentu, " imbuhnya.
Nurhadi mengaku, juga pentingnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam aspek teknis pelaksanaan.
"Perbedaan pemahaman antara program GratisPol dan beasiswa konvensional harus dijelaskan secara terbuka.Kalau beasiswa itu jelas ada indikator dan seleksinya. Tapi kalau gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” terangnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan mengenai status mahasiswa aktif. Ia mempertanyakan apakah mahasiswa yang kini sudah menempuh pendidikan di semester dua atau lebih juga akan mendapatkan bantuan.
“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk? Inilah teknis yang sampai hari ini belum kami ketahui secara rinci,” tutupnya. (One/Adv)