
Kuasa hukum keluarga korban, Antonius (kiri), dan perwakilan Yayasan Samarinda, Ayu (kanan).
SAMARINDA (KutaiRaya.com) Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia empat tahun , yang sempat diasuh oleh Yayasan FJDK Samarinda, terus menjadi perhatian publik.
Polemik ini mencuat setelah kondisi fisik korban yang memprihatinkan ditemukan oleh pihak keluarga, sehingga memicu proses hukum yang kini ditangani kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Antonius, menyebut bahwa tubuh balita malang tersebut ditemukan dalam kondisi penuh luka, lebam, serta benjolan di beberapa bagian kepala.
Situasi itu, menurutnya, menimbulkan kecurigaan kuat adanya unsur kekerasan yang dialami korban saat berada dalam asuhan yayasan.
"Kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang semestinya menjadi prioritas untuk dilindungi," tegas Antonius, usai rapat dengar pendapat di DPRD Samarinda, Rabu (02/07/2025).
Pihak keluarga pun telah mendorong proses hukum sejak Mei lalu, termasuk mengajukan permohonan visum. Namun hingga awal Juli, hasil visum dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda belum juga diterbitkan.
"Kami memahami prosedur hukum, tapi kami juga mendorong agar semua proses berjalan lebih transparan dan cepat. Supaya tidak menunda hak keadilan bagi NJ," ucapnya.
Meski begitu, pihak keluarga tetap menyampaikan apresiasi terhadap koordinasi yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk langkah Polsek Sungai Pinang dalam mengawal proses penyelidikan.
Mereka juga mengapresiasi perhatian dari DPRD Kota Samarinda yang sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak.
"Melalui rapat tersebut kami harap bisa memunculkan rasa kemanusiaan dan dukungan konkret terhadap proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Di sisi lain, Yayasan FJDK yang menaungi korban sebelum diambil kembali oleh keluarganya, akhirnya memberikan klarifikasi. Bendahara Yayasan, Ayu, secara tegas membantah tuduhan penganiayaan.
Ia menyatakan bahwa sejak awal memang memiliki riwayat medis berupa epilepsi dan kerap mengalami kejang serta tantrum berat.
"Benjolan besar yang terlihat di kepalanya itu bukan karena dipukul atau dianiaya siapa pun. Tapi murni akibat dia sendiri yang membenturkan kepala saat kejang," jelas Ayu.
Ia mengakui bahwa kondisi korban sempat kurang baik saat diasuh di panti, termasuk masalah kutu di rambut, namun menolak jika hal itu disebut sebagai bentuk kelalaian total.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan fasilitas dan jumlah pengasuh yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni.
"Untuk kutu misalnya, itu kami akui kesalahan kami dalam standar kebersihan. Tapi itu tidak disengaja. Kami tidak punya anggaran besar, semua berjalan dengan dana pribadi pengurus dan sumbangan masyarakat," katanya.
Ayu juga menyatakan bahwa pihak yayasan tidak pernah menutup komunikasi dengan keluarga. Bahkan sejak awal, kata dia, keluarga diberi opsi untuk mengambil kembali jika merasa tidak cocok dengan pola pengasuhan yang ada.
"Kalau ibu kandungnya merasa lebih baik diurus langsung oleh keluarga, silakan diambil. Tapi waktu itu ibunya tidak mau. Jadi ini sebenarnya kesepakatan bersama," ungkapnya.
Lebih jauh, Ayu berharap polemik ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama semua pihak, termasuk pemerintah, agar ada perhatian dan sinergi lebih baik terhadap anak-anak dalam kondisi rentan.
"Kalau hanya dibebankan ke kami, jelas berat. Harusnya ada intervensi dari banyak pihak. Kami juga tidak mau hal serupa terulang lagi," tuturnya.
Saat ini, proses hukum terhadap dugaan kekerasan terhadap korban masih terus berjalan. Hasil visum dari rumah sakit menjadi dokumen penting yang dinanti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (skn)