• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aksi Forkop di Kantor Gubernur Kaltim


SAMARINDA (KutaiRaya.com) Aktivitas bongkar muat di perairan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai protes keras dari kalangan pemuda.

Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) menyebut bahwa praktik yang dijalankan PT Putra Tanjung Bayur (PTB) telah merugikan negara hingga triliunan rupiah lantaran tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami datang bukan untuk mencari keuntungan, kami ingin pemerintah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di laut Kalimantan Timur," ujar Juru bicara Forkop, Andi Andis Muhris, dalam unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/06/2025).

Dalam orasinya, Forkop menyoroti potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp5,04 triliun. Mereka menilai bahwa selama beroperasi, PTB tidak pernah menunjukkan transparansi maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Sudah lama mereka beroperasi, tapi tidak ada kejelasan kontribusi untuk daerah. Kenapa pemerintah tidak ambil alih dan kelola lewat Perusda?" ucapnya.

Forkop juga menekankan bahwa aktivitas PTB diduga dilakukan tanpa kelengkapan izin sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dipastikan setelah Forkop berdialog langsung dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Perhubungan, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Kalau dokumen KKPRL itu belum terbit, seharusnya PTB tidak boleh melakukan aktivitas apapun di laut Kaltim. Dan tadi itu dikonfirmasi langsung oleh Dinas Kelautan," tegasnya.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Ismail, Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim. Menurutnya, pengajuan KKPRL dari PTB baru diterima pada Juli 2024 dan hingga kini belum ada legalitas resmi yang dikeluarkan.

"Sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya, setiap pelaku usaha di laut wajib memiliki KKPRL dan izin lingkungan sebelum memulai kegiatan. PTB belum melengkapi itu," terang Ismail.

Ia juga menjelaskan bahwa PP 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021 mengatur kewajiban dokumen perizinan dasar sebelum kegiatan apapun di ruang laut dilakukan.

"Jika benar dokumen itu belum ada, dan aktivitas PTB tetap jalan, maka ini bukan sekadar polemik. Ini ilegal," tambahnya.

Forkop tidak hanya menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas PTB, tetapi juga menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Aksi lanjutan bahkan sudah direncanakan akan digelar di depan Kementerian Perhubungan pertengahan Juli mendatang.

"Kami akan ke Jakarta, tidak main-main. Kami akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin PTB jika memang dokumennya tidak pernah ada," ujarnya.

Unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi pada 24 Juni 2025 lalu, dengan tuntutan yang sama, pemerintah harus mengambil alih dan menertibkan aktivitas pelaku usaha di laut yang dinilai merugikan kepentingan daerah. (skn)



Pasang Iklan
Top